Kamis, 23 September 2010

100 bahasa dari kalimat "aku cinta kamu"

How to say I Love You in 100 languages:

English - I love you

Afrikaans - Ek het jou lief

Albanian - Te dua

Arabic - Ana behibak (to male)

Arabic - Ana behibek (to female)

Armenian - Yes kez sirumen

Bambara - M'bi fe

Bangla - Aamee tuma ke bhalo aashi

Belarusian - Ya tabe kahayu

Bisaya - Nahigugma ako kanimo

Bulgarian - Obicham te

Cambodian - Soro lahn nhee ah

Cantonese Chinese - Ngo oiy ney a

Catalan - T'estimo

Cheyenne - Ne mohotatse

Chichewa - Ndimakukonda

Corsican - Ti tengu caru (to male)

Creol - Mi aime jou

Croatian - Volim te

Czech - Miluji te

Danish - Jeg Elsker Dig

Dutch - Ik hou van jou

Esperanto - Mi amas vin

Estonian - Ma armastan sind

Ethiopian - Afgreki'

Faroese - Eg elski teg

Farsi - Doset daram

Filipino - Mahal kita

Finnish - Mina rakastan sinua

French - Je t'aime, Je t'adore

Gaelic - Ta gra agam ort

Georgian - Mikvarhar

German - Ich liebe dich

Greek - S'agapo

Gujarati - Hoo thunay prem karoo choo

Hiligaynon - Palangga ko ikaw

Hawaiian - Aloha wau ia oi

Hebrew - Ani ohev otah (to female)

Hebrew - Ani ohev et otha (to male)

Hiligaynon - Guina higugma ko ikaw

Hindi - Hum Tumhe Pyar Karte hae

Hmong - Kuv hlub koj

Hopi - Nu' umi unangwa'ta

Hungarian - Szeretlek

Icelandic - Eg elska tig

Ilonggo - Palangga ko ikaw

Indonesian - Saya cinta padamu

Inuit - Negligevapse

Irish - Taim i' ngra leat

Italian - Ti amo

Japanese - Aishiteru

Kannada - Naanu ninna preetisuttene

Kapampangan - Kaluguran daka

Kiswahili - Nakupenda

Konkani - Tu magel moga cho

Korean - Sarang Heyo

Latin - Te amo

Latvian - Es tevi miilu

Lebanese - Bahibak

Lithuanian - Tave myliu

Malay - Saya cintakan mu / Aku cinta padamu

Malayalam - Njan Ninne Premikunnu

Mandarin Chinese - Wo ai ni

Marathi - Me tula prem karto

Mohawk - Kanbhik

Moroccan - Ana moajaba bik

Nahuatl - Ni mits neki

Navaho - Ayor anosh'ni

Norwegian - Jeg Elsker Deg

Pandacan - Syota na kita!!

Pangasinan - Inaru Taka

Papiamento - Mi ta stimabo

Persian - Doo-set daaram

Pig Latin - Iay ovlay ouyay

Polish - Kocham Ciebie

Portuguese - Eu te amo

Romanian - Te iubesc

Russian - Ya tebya liubliu

Scot Gaelic - Tha gra'dh agam ort

Serbian - Volim te

Setswana - Ke a go rata

Sign Language - ,\,,/ (represents position of fingers when signing'I Love You')

Sindhi - Maa tokhe pyar kendo ahyan

Sioux - Techihhila

Slovak - Lu`bim ta

Slovenian - Ljubim te

Spanish - Te quiero / Te amo

Swahili - Ninapenda wewe

Swedish - Jag alskar dig

Swiss-German - Ich lieb Di

Tagalog - Mahal kita

Taiwanese - Wa ga ei li

Tahitian - Ua Here Vau Ia Oe

Tamil - Nan unnai kathalikaraen

Telugu - Nenu ninnu premistunnanu

Thai - Chan rak khun (to male)

Thai - Phom rak khun (to female)

Turkish - Seni Seviyorum

Ukrainian - Ya tebe kahayu

Urdu - mai aap say pyaar karta hoo

Vietnamese - Anh ye^u em (to female)

Vietnamese - Em ye^u anh (to male)

Welsh - 'Rwy'n dy garu

Yiddish - Ikh hob dikh

Yoruba - Mo ni fe

Senin, 21 Juni 2010

10 Tempat Paling Misterius di Dunia, Have to See!

Ditulis oleh bintang
Minggu, 26 Oktober 2008
Dunia kita penuh dengan tempat misterius yang menyembunyikan rahasia mereka dalam debu-debu peradaban yang ada. Kastil kuno, patung atau kuli sakral, tanah tersembunyi, dan berbagai tempat yang berhak mendapat perhatian lebih dari mereka yang gemar bertualang. Mari kita mulai bertualang dari satu tempat misterius ke tempat lainnya.

map.jpg

1. Pulau Paskah, Pulau ini berada di antara Tahiti dan Chili, dan meraih popularitas internasional karena patung kolosal yang luar biasa berbentuk wajah manusia. Tiap patung tingginya adalah 14 kaki (sekitar 4 meter), berat sekitar 14 dan terbuat dari batu vulkanis, dan merupakan hasil karya dari masyarakat Rapa Nui. Sampai sekarang belum diketahui bagaimanakah patung ini dibuat dengan teknologi primitif yang dimiliki masyarakat tersebut. Ada berbagai teori mengenai asal patung dan artinya, termasuk salah satunya adalah teori fantastis yang mengatakan bahwa patung ini dibuat oleh UFO. Tapi, sampai sekarang kebenaran dari semua teori yang ada belum terungkap. Akankah anda menjadi salah satu yang bisa mengungkapnya?


2. Mesir. Salah satu tempat paling misterius dan ajaib di planet. Berada di Afrika Utara, negara ini memiliki lebih dari 80 piramida yang tersebar di sepanjang sungai Nil. Masing2 tingginya mendekati 100 meter, dan terbuat dari batu raksasa dengan berat masing-masing mencapai 100 ton. Sampai sekarang legenda mengenai piramida masih mengundang berbagai gosip baru, mitos dan kepercayaan baru juga bermunculan. Dari semua piramida, yang tertinggi adalah Piramida Cheops. Semua piramida dibangun hanya dengan menumpuk satu batu diatas batu lainnya. Tidak ditemukan lem, paku, atau perekat apapun digunakan dalam pembuatan piramid. Semua batu entah bagaimana saling pas, sehingga sangat susah ditemukan adanya retakan atau celah. Permasalahan mengenai teknik pembangunan yang digunakan juga belum terjawab sampai saat ini. Jadi jika anda memang mencari misteri, Piramida-piramida Mesir akan tetap memberikan misteri bagi anda.


3. Bermuda. Di Atlantik Barat laut, terletak Segitiga Bermuda. Dalam segitiga ini terdapat 7 pulau besar dan 150 pulau kecil yang sebenarnya adalah gugusan karang. Segitiga ini juga disebut sebagai segitiga setan - semua alat teknologi tinggi dan semua alat navigasi tidak bekerja dengan benar di tempat tersebut. Seringkali bahkan komunikasi dengan dunia diluar segitiga ini menjadi masalah. Tidak ada yang tahu mengapa dan bagaimana mencegah hal ini. Jadi, jika anda memang berani, siapa tahu anda menjadi yang pertama memecahkan misteri ini.


4. Antartika. Antartika adalah tempat yang sangat tidak ramah untuk dihuni. Begitu banyak perubahan dan fenomena yang sampai sekarang menjadi rahasia besar buat sebagian besar dari kita. Antartika juga memiliki banyak misteri, dari 14 juta kilometer benua tertutup salju dan es dengan ketebalan antara 2000 sampai 4800 meter, ada juga pulau yang kering total, dan disebut "Lembah kering tanpa salju". Jadilah saksi hidup untuk fenomena ini!


5. Xinjian. Di kota ini, ada daerah terbengkalai yang disebut "Moguicheng" atau kota iblis. Beberapa kastil di Moguicheng menimbulkan suara aneh yang tidak jelas darimana asalanya. Jika anda mendekati kota iblis ini di hari panas dengan angin sepoi-sepoi, anda akan mendengarkan ritme manis, seperti 10 juta bel kecil atau 10 juta gitar bermain bersama dengan indahya. Tapi jika angin kencang mendekat, maka suara yang timbul akan bagaikan raungan singa, tangis bayi atau lolongan serigala.


6. Stonehenge. Stonehenge adalah susunan batu misterius di daerah pinggiran Inggris. Tidak ada yang tahu tujuan dibangunnya apa, apakah istana, atau tempat pemujaan, atau kuil atau mungkin tanda adanya UFO? Coba anda kunjungi, siapa tahu anda bisa memecahkan misterinya!


7. Henan. Di Henan, Cina, anda akan menemukan daerah anomali geotermal yang disebut "bingbing bei" atau punggung es. Semua wilayah Cina memiliki perubahan musim yang normal, para penduduk di daerah barat Propinsi Liaoning, Cina, memiliki suhu hangat yang tetap. Tapi pada saat musim panas datang, maka mulailah fenomena ajaib ini. Ketika suhu udara mencapai suhu 30 derajat Celsius dan matahari bersinar dengan cerahnya, perubahan besar-besaran terjadi, dan temperatur di satu meter dibawah tanah mencapai -12 derajat Celsius, sehingga tanah membeku dan semua air berubah menjadi es.


8. Air Terjun Niagara. Air Terjun ini terkenal sebagai tujuan turis. Keajaiban alam ini terletak di perbatasan Kanada dan Amerika. Air terjun ini meliputi daerah seluas 250.000 mil persegi dan aliran airnya dapat mencapai 250.000 kaki kubik perjam.


9. Geyser. Geyser adalah aliran air hangat yang menyembur ke permukaan tanah. Geyser selalu tampak menarik dan misterius. Salah satu tempat di Reykjavik, ibukota Islandia, terkenal dengan geysernya yang mencapai diameter 20 meter dan ketika hujan, anda bisa menemukan pemandangan yang mengerikan: aliran air yang menyembur luar biasa sehingga mencapai ketinggian 70 meter. Jika anda mengunjungi Cina, dan menunggu di sekitaran Geyser di sungai Yangbo, Tibet. Geyser yang ada dapat menyembur dengan suara yang mengejutkan setiap beberapa menit sekali. Diamter semburan air panas ini mencapai 2 meter dan ketinggian semburannya dapat mencapai 20 meter.


10. Pulau Arran dan Orkney. Dua pulau di Skotlandia ini adalah harta rahasia sejarah terpenting. Dua pulau ini terletak di lautan Skotlandia yang dingin, kedua pulau ini menarik turis dengan sejumlah kastil, reruntuhan, lingkaran-lingkaran batu dan kuil-kuil kuno. Jika anda suka dengan periode abad pertengahan. Kedua pulau ini wajib ada dalam daftar kunjungan anda.

Senin, 03 Mei 2010

UU ITE 11 2008

Mahkamah Konstitusi telah menghapus pasal-pasal ancaman pidana bagi pencemaran nama baik dalam KUHP yang termasuk pasal karet karena kerap digunakan penguasa untuk memenjarakan pengkritiknya. Namun kini, Undang-undang No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang baru-baru ini disahkan malah berisi pasal-pasal terkait pencemaran nama baik dan penghinaan yang sangat membingungkan itu.Isi UU ITE terkait ini mengancam semua pengguna dan penyedia informasi seperti pembaca, pembuat blog/web, pers, dan lainnya. Tak hanya itu, di DPR juga telah ada rancangan undang-undang Tindak Pidana Bidang Teknologi Informasi. Melihat judulnya, sangat jelas tujuan undang-undang ini.

Pasal 27 misalnya soal ancaman bagi pencemaran nama baik dan penghinaan, pasal 28 tentang penyebaran kebencian, dan pasal 31 soal kemungkinan penyadapan informasi. Kenapa dianggap mengekang kebebasan informasi dan berekspresi? Karena berdasarkan pengalaman KUHP sebelumnya pasal-pasal seperti ini berhasil memenjarakan banyak suara-suara kritis soal persoalan bangsa, pihak berkuasa, korporasi, dan lainnya. Nah, blogger khususnya kerap memuat tulisan atau conten di blog atau webnya soal personal, kritik pribadi, dan lainnya yang terancam pasal karet. Bagi media atau pers, ancamannya, seperti diuraikan Gendo diantaranya tidak ada jaminan aparat penegak hukum tidak menggunakannya pada pers, kalau jaksa, polisi, hakim belum memandang UU Pers No 40 tahun 1999 sebagai lex spesialis. Berbagai kasus penghinaan nama baik, fitnah dan sejenisnya selalu menjerat komunitas pers dan di antaranya harus mendekam dalam penjara, dikarenakan aparat penegak hukum/penyidik tidak menggunakan UU Pers. Pasal 27 dan 28 UU ITE berpotensi mengebiri pers karena berita pers dalam wujud informasi elektronik (di internet), terkait dengan kasus-kasus korupsi, manipulasi dan sengketa, dapat dinilai sebagai penyebaran pencemaran atau kebencian.

Berbagai gerakan dapat mendorong perubahan UU ini seperti judicial review ke Mahkamah Konstitusi, seperti yang dilakukan Dewan Pers atau class action dari kelompok masyarakat. Sejumlah aliansi lembaga dan komunitas telah memulai dengan membuat pernyataan sikap penolakan isi UU ITE yang mengancam kebebasan informasi. Jika dibaca sepintas tanpa menelaah lebih dalam, UU ITE ini memang terkesan hanya sebagai juru selamat bagi keamanan transaksi elektronik atau pornografi di internet, seperti yang selama ini banyak diberitakan media. UU ini telah jauh melenceng dari misi awalnya yang hendak melindungi perdagangan dan transaksi elektronik. UU ITE malah melangkah jauh dengan mencampuri hak-hak sipil yang merupakan bagian dari kebebasan dasar yang harus dapat dinikmati oleh setiap orang yaitu kemerdekaan berpendapat yang dilindungi UU 1945 dan piagam PBB soal HAM.

Sementara dalam perkembangan hukum internasional, sedikitnya 50 negara sudah mengalihkan masalah kabar bohong, penghinaan, pencemaran dari hukum pidana menjadi hukum perdata.Upaya pemerintah untuk menjamin keamanan transaksi elektronik melalui UU ITE ini patut diapresiasi. Tapi mata dan pikiran juga tetap siaga pada isi peraturan yang melanggar hak asasi manusia mendapatkan informasi yang berkualitas dan kritis.

Cyberlaw - Perbankan

Cyberlaw adalah hukum yang digunakan di dunia cyber (dunia
maya) yang umumnya diasosiasikan dengan internet. Cyberlaw
merupakan aspek hukum yang ruang lingkupnya meliputi setiap aspek
yang berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum yang
menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada
saat mulai online dan memasuki dunia cyber atau maya. Cyberlaw
sendiri merupakan istilah yang berasal dari Cyberspace Law. Cyberlaw
akan memainkan peranannya dalam dunia masa depan, karena nyaris
tidak ada lagi segi kehidupan yang tidak tersentuh oleh keajaiban
teknologi dewasa ini dimana kita perlu sebuah perangkat aturan main
didalamnya (virtual world).

Cyberlaw tidak akan berhasil jika aspek yurisdiksi hukum
diabaikan. Karena pemetaan yang mengatur cyberspace menyangkut
juga hubungan antar kawasan, antar wilayah, dan antar negara,
sehingga penetapan yuridiksi yang jelas mutlak diperlukan. Ada tiga
yurisdiksi yang dapat diterapkan dalam dunia cyber. Pertama,
yurisdiksi legislatif di bidang pengaturan, kedua, yurisdiksi judicial,
yakni kewenangan negara untuk mengadili atau menerapkan
kewenangan hukumnya, ketiga, yurisdiksi eksekutif untuk
melaksanakan aturan yang dibuatnya.

Cyberlaw bukan saja keharusan, melainkan sudah merupakan
kebutuhan untuk menghadapi kenyataan yang ada sekarang ini, yaitu
dengan banyaknya berlangsung kegiatan cybercrime. Untuk
membangun pijakan hukum yang kuat dalam mengatur masalahmasalah
hukum di ruang cyber diperlukan komitmen kuat dari
pemerintah dan DPR. Namun yang lebih penting adalah bahwa aturan
yang dibuat nantinya merupakan produk hukum yang adaptable
terhadap berbagai perubahan khususnya di bidang teknologi informasi.
Kunci dari keberhasilan pengaturan cyberlaw adalah riset yang
komprehensif yang mampu melihat masalah cyberspace dari aspek
konvergensi hukum dan teknologi. Selain itu, hal penting lainnya
adalah peningkatan kemampuan SDM di bidang Teknologi Informasi.
Karena Cyberlaw mustahil bisa terlaksana dengan baik tanpa didukung
oleh Sumber Daya Manusia yang berkualitas dan ahli di bidangnya.
Oleh sebab itu, dengan adanya cyberlaw diharapkan dapat menaungi
segala kegiatan dunia maya dan member kepastian hukum kepada para
pelakunya.

Kejahatan dalam bidang teknologi informasi dengan melakukan
serangan elektronik berpotensi menimbulkan kerugian pada bidang
politik, ekonomi, social budaya, yang lebih besar dampaknya
dibandingkan dengan kejahatan yang berintensitas tinggi lainnya. Di
masa datang, serangan elektronik dapat mengganggu perekonomian
nasional melalui jaringan yang berbasis teknologi informasi seperti
perbankan, telekomunikasi satelit, listrik dan lalu lintas penerbangan.
Hal ini dipicu oleh beberapa permasalahan yang ada dalam
konvergensi teknologi, misalnya internet membawa dampak negatif
dalam bentuk munculnya jenis kejahatan baru, seperti hacker yang
membobol komputer milik bank dan memindahkan dana serta merubah
data secara melawan hukum. Teroris menggunakan internet untuk
merancang dan melaksanakan serangan, penipu menggunakan kartu
kredit milik orang lain untuk berbelanja melalui internet.

Perkembangan TI di era globalisasi akan diwarnai oleh manfaat dari
adanya e-commerce, e-government, foreign direct investment, industry
penyedia informasi dan pengembangan UKM.
Dapat dibayangkan, bagaimana jika sebuah infrastruktur teknologi
informasi yang bersentuhan dengan hajat hidup orang banyak tidak
dilindungi oleh system keamanan. Misalnya jaringan perbankan
dikacau balaukan atau dirusak data-datanya oleh pihak yang tidak
bertanggung jawab, sehingga informasi yang ada di dalamnya juga
kacau dan rusak. Dengan demikian masyarakat yang bersentuhan
dengan validasi data-data tersebut akan dirugikan. Angka-angka hanya
sederet tulisan, akan tetapi angka-angka dalam sebuah data dan
informasi perbankan merupakan hal yang sensitif. Kacaunya atau
rusaknya angka-angka tersebut dapat merugikan masyarakat, bahkan
dapat merusak lalu lintas perekonomian dan keuangan serta berdampak
pada kehidupan politik suatu bangsa. Selain itu juga berdampak pada
keamanan, ketentraman dan ketertiban dalam masyarakat. Demikian
pula, infrastruktur TI lainnya seperti Penerbangan, Pertahanan, Migas,
PLN dan lain-lainnya dapat dijadikan sebagai sarana teror bagi teroris.
Dimasa depan, bukan tidak mungkin teroris akan menjadikan jaringan
teknologi informasi sebagai sarana untuk membuat kacau dan terror
dalam masyarakat.

Perangkat Cybercrime dan Tingkat Kerugian
Cybercrime adalah tindak kriminal yang dilakukan dengan
menggunakan teknologi komputer sebagai alat kejahatan utama.
Cybercrime merupakan kejahatan yang memanfaatkan perkembangan
teknologi komputer khususnya internet. Cybercrime didefinisikan
sebagai perbuatan yang melanggar hukum dan tindakan yang
dilakukan dapat mengancam dan merusak infrastruktur teknologi
informasi, seperti : akses illegal, percobaan atau tindakan mengakses
sebagian maupun seluruh bagian sistem komputer tanpa izin dan
pelaku tidak memiliki hak untuk melakukan pengaksesan.

UU No. 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi


Perkembangan teknologi telekomunikasi yang berlangsung sangat cepat telah mendorong terjadinya perubahan mendasar, melahirkan Iingkungan telekomunikasi yang baru, dan perubahan cara pandang dalam penyelenggaraan telekomunikasi, termasuk hasil konvergensi dengan teknologi informasi dan penyiaran, sehingga dipandang perlu mengadakan penataan kembali penyelenggaraan telekomunikasi nasional.
Undang-Undang No. 36 Tahun 1999 yang brisikan azas dan tujuan telekomunikasi, penyelenggaraan telekomunikasi, penyidikan, sangsi administrasi dan ketentuan pidana. Namun kita perlu mengetahui juga adakah keterbatasan UU telekomunikasi tersebut dalam mengatur penggunaan teknologi informasi. Kemudian Dalam UU No.36/1999 Pasal 3,disebutkan bahwa “Telekomunikasi diselenggarakan dengan tujuan untuk mendukung persatuan dan kesatuan bangsa, meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata, mendukung kehidupan ekonomi dan kegiatan pemerintahan, serta meningkatkan hubungan antar bangsa”.
Dan selain itu ada juga Selain itu dalam UU No.36/1999 Pasal 26tersebut juga disebutkan bahwa "Setiap penyelenggara jaringan telekomunikasi dan atau penyelenggara jasa telekomunikasi wajib membayar biaya hak penyelenggaraan telekomunikasi yang diambil dari presentase pendapatan". Mengenai susunan dan besaran tarif penyelenggaraan jaringan dan jasa telekomunikasi yang dimaksud dalam UU 36/1999 ditetapkan berdasarkan formula yang diatur dalam PP No.52/2000 dan PERMEN KOMINFO No. 12/2006 sebagai peraturan pelaksana UU tersebut
menurut saya dengan adanya UU Telekomunikasi di Indonesia, maka setiap penyelenggara jaringan dan penyelenggara jasa telekomunikasi di Indonesia dapat mengerti dan memahami semua hal yang berhubungan dengan telekomunikasi dalam bidang teknologi informasi dari mulai azas dan tujuan telekomunikasi, penyelenggaraan telekomunikasi, penyidikan, sangsi administrasi dan ketentuan pidana.
Dan kalau di tanya adakah keterbatasan UU telekomunikasi,menurut saya tidak ada keterbatasan sama sekali,karena UU itu dibuat untuk meminimalkan hal-hal yang tidak kita inginkan,di tambah lagi di jaman modern sekarang.karena penggunaan teknologi informasi sangat berpengaruh besar untuk negara kita,itu apa bila dilihat dari keuntungan buat negara kita karena kita dapat secara bebas memperkenalkan kebudayaan kita kepada negara-negara luar untuk menarik minat para turis asing.. jadi kita sebagai pengguna teknologi informasi dan komunikasi harus lebih bijak dan berhati-hati lagi dalam memanfaatkan teknologi ini dengan memperhatikan peraturan dan norma yang ada.

UU Hak Cipta

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 19 TAHUN 2002 tentang HAK CIPTA, undang-undang ini diharapkan banyak pihak mengurangi, menekan beredarnya barang bajakan yang dapat merugikan negara dan juga si pencipta.

Undang-undang ini memuat beberapa ketentuan baru, antara lain, mengenai :

1. database merupakan salah satu Ciptaan yang dilindungi;
2. penggunaan alat apa pun baik melalui kabel maupun tanpa kabel, termasuk media internet, untuk pemutaran produk-produk cakram optik (optical disc) melalui media audio, media audio visual dan atau sarana telekomunikasi;
3. penyelesaian sengketa oleh Pengadilan Niaga, arbitrase, atau alternatif penyelesaian sengketa;
4. penetapan sementara pengadilan untuk mencegah kerugian lebih besar bagi Pemegang hak:
5. batas waktu proses perkara perdata di bidang Hak Cipta dan Hak Terkait, baik di Pengadilan Niaga maupun di Mahkamah Agung;
6. pencantuman hak informasi manajemen elektronik dan sarana kontrol teknologi;
7. pencantuman mekanisme pengawasan dan perlindungan terhadap produk-produk yang menggunakan sarana produksi berteknologi tinggi;
8. ancaman pidana atas pelanggaran Hak Terkait;
9. ancaman pidana dan denda minimal;
10. ancaman pidana terhadap perbanyakan penggunaan Program Komputer untuk kepentingan komersial secara tidak sah dan melawan hukum.

Pada Bagian keempat Pasal 12 berisi
(1) Dalam Undang-undang ini Ciptaan yang dilindungi adalah Ciptaan dalam bidang ilmu
pengetahuan, seni, dan sastra, yang mencakup:
a. buku, Program Komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan,
dan semua hasil karya tulis lain;
b. ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan lain yang sejenis dengan itu;
c. alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
d. lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
e. drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;
f. seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni
pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan;
g. arsitektur;
h. peta;
i. seni batik;
j. fotografi;
k. sinematografi;
l. terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya lain dari hasil
pengalihwujudan.

Kemudian cuplikan
Pasal 72 Ayat (3)

Yang dimaksud dengan memperbanyak penggunaan adalah menggandakan, atau menyalin Program Komputer dalam bentuk kode sumber (source code) atau program aplikasinya.

Yang dimaksud dengan kode sumber adalah sebuah arsip (file) program yang berisi pernyataan-pernyataan (statements) pemrograman, kode-kode instruks/perintah, fungsi, prosedur dan objek yang dibuat oleh seorang pemprogram (programmer).

Misalnya: A membeli Program Komputer dengan hak Lisensi untuk digunakan pada satu unit komputer, atau B mengadakan perjanjian Lisensi untuk pengunaan aplikasi Program Komputer pada 10 (sepuluh) unit komputer. Apabila A atau B menggandakan atau menyalin aplikasi Program Komputer di atas untuk lebih dari yang telah ditentukan atau diperjanjikan, tindakan itu merupakan pelanggaran, kecuali untuk arsip.

Nah ini yang berat…:)

BAB XIII
KETENTUAN PIDANA
Pasal 72
(1) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara
masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit
Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun
dan/atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
(2) Barangsiapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual
kepada umum suatu Ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima)
tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
20
(3) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan
komersial suatu Program Komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima)
tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rup iah).
(4) Barangsiapa dengan sengaja melanggar Pasal 17 dipidana dengan pidana penjara paling
lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar
rupiah).
(5) Barangsiapa dengan sengaja melanggar Pasal 19, Pasal 20, atau Pasal 49 ayat (3) dipidana
dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
(6) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 24 atau Pasal 55 dipidana
dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
(7) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 25 dipidana dengan pidana
penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00
(seratus lima puluh juta rupiah).
(8) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 27 dipidana dengan pidana
penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00
(seratus lima puluh juta rupiah).
(9) Barangsiapa dengan sengaja melanggar Pasal 28 dipidana dengan pidana penjara paling
lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.500.000.000,00 (satu miliar lima
ratus juta rupiah).