Senin, 03 Mei 2010

UU Hak Cipta

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 19 TAHUN 2002 tentang HAK CIPTA, undang-undang ini diharapkan banyak pihak mengurangi, menekan beredarnya barang bajakan yang dapat merugikan negara dan juga si pencipta.

Undang-undang ini memuat beberapa ketentuan baru, antara lain, mengenai :

1. database merupakan salah satu Ciptaan yang dilindungi;
2. penggunaan alat apa pun baik melalui kabel maupun tanpa kabel, termasuk media internet, untuk pemutaran produk-produk cakram optik (optical disc) melalui media audio, media audio visual dan atau sarana telekomunikasi;
3. penyelesaian sengketa oleh Pengadilan Niaga, arbitrase, atau alternatif penyelesaian sengketa;
4. penetapan sementara pengadilan untuk mencegah kerugian lebih besar bagi Pemegang hak:
5. batas waktu proses perkara perdata di bidang Hak Cipta dan Hak Terkait, baik di Pengadilan Niaga maupun di Mahkamah Agung;
6. pencantuman hak informasi manajemen elektronik dan sarana kontrol teknologi;
7. pencantuman mekanisme pengawasan dan perlindungan terhadap produk-produk yang menggunakan sarana produksi berteknologi tinggi;
8. ancaman pidana atas pelanggaran Hak Terkait;
9. ancaman pidana dan denda minimal;
10. ancaman pidana terhadap perbanyakan penggunaan Program Komputer untuk kepentingan komersial secara tidak sah dan melawan hukum.

Pada Bagian keempat Pasal 12 berisi
(1) Dalam Undang-undang ini Ciptaan yang dilindungi adalah Ciptaan dalam bidang ilmu
pengetahuan, seni, dan sastra, yang mencakup:
a. buku, Program Komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan,
dan semua hasil karya tulis lain;
b. ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan lain yang sejenis dengan itu;
c. alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
d. lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
e. drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;
f. seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni
pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan;
g. arsitektur;
h. peta;
i. seni batik;
j. fotografi;
k. sinematografi;
l. terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya lain dari hasil
pengalihwujudan.

Kemudian cuplikan
Pasal 72 Ayat (3)

Yang dimaksud dengan memperbanyak penggunaan adalah menggandakan, atau menyalin Program Komputer dalam bentuk kode sumber (source code) atau program aplikasinya.

Yang dimaksud dengan kode sumber adalah sebuah arsip (file) program yang berisi pernyataan-pernyataan (statements) pemrograman, kode-kode instruks/perintah, fungsi, prosedur dan objek yang dibuat oleh seorang pemprogram (programmer).

Misalnya: A membeli Program Komputer dengan hak Lisensi untuk digunakan pada satu unit komputer, atau B mengadakan perjanjian Lisensi untuk pengunaan aplikasi Program Komputer pada 10 (sepuluh) unit komputer. Apabila A atau B menggandakan atau menyalin aplikasi Program Komputer di atas untuk lebih dari yang telah ditentukan atau diperjanjikan, tindakan itu merupakan pelanggaran, kecuali untuk arsip.

Nah ini yang berat…:)

BAB XIII
KETENTUAN PIDANA
Pasal 72
(1) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara
masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit
Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun
dan/atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
(2) Barangsiapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual
kepada umum suatu Ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima)
tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
20
(3) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan
komersial suatu Program Komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima)
tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rup iah).
(4) Barangsiapa dengan sengaja melanggar Pasal 17 dipidana dengan pidana penjara paling
lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar
rupiah).
(5) Barangsiapa dengan sengaja melanggar Pasal 19, Pasal 20, atau Pasal 49 ayat (3) dipidana
dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
(6) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 24 atau Pasal 55 dipidana
dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
(7) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 25 dipidana dengan pidana
penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00
(seratus lima puluh juta rupiah).
(8) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 27 dipidana dengan pidana
penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00
(seratus lima puluh juta rupiah).
(9) Barangsiapa dengan sengaja melanggar Pasal 28 dipidana dengan pidana penjara paling
lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.500.000.000,00 (satu miliar lima
ratus juta rupiah).

Fraud IT Melalui Forensic Audit

Negara kita tahun ini termasuk salah satu tiga besar dari negara yang terkorup di dunia dan rankingnya naik dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Pemerintah dan aparat terkait lainnya saat ini sedang giat-giatnya melakukan berbagai upaya dalam rangka memberantas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai lembaga yang berwenang untuk mengungkap adanya tindak pidana korupsi pada saat ini sedang djuji, apakah akan berhasil atau akan bernasib sama seperti lembaga sejenis yang pernah ada beberapa waktu yang lalu namun kurang dianggap berhasil oleh sebagian besar masyarakat, misalnya Komisi Pemeriksa Kekayaan Pejabat Negara (KPKPN).

Dalam era keterbukaan ini masyarakat sudah semakin pintar dan tidak mau dibodohi lagi. Tuntutan dari masyarakat akan terwujudnya pemerintahan yang bersih (clean government) serta bebas dari KKN kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) serta Wakil Presiden Jusuf Kalla, seperti janjinya waktu Pilpres yang lalu merupakan hal yang wajar. Oleh karena itu perlu political will dari pemerintah untuk mendukung sepenuhnya tugas aparat terkait, misalnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pemeriksa keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan & Pembangunan (BPKP), Kejaksaan dan lain lain.
Audit forensik

Sebagaimana kita ketahui, dalam ilmu kedokteran terdapat suatu tindakan yang disebut bedah forensik terhadap orang yang telah meninggal dunia. Tujuannya adalah untuk mengetahui penyebab kematian seseorang berdasarkan bukti bukti yang diperolehnya. Oleh karena itu diperlukan tenaga yang profesional (dokter) yang ahli dibidang bedah forensik, sehingga dapat terungkap sesuatu hal dibalik kematian seseorang tersebut.

Seperti halnya dalam profesi kedokteran, dalam perkembangannya profesi auditing juga dikenal istilah audit forensik (forensic auditing). Tujuan dilakukannya audit forensik adalah untuk membuktikan adanya praktek kecurangan (fraud) yang tedadi di suatu unit organisasi, baik perusahaan, pemerintahan ataupun lembaga non profit. Kecurangan (fraud) dapat tedadi dalam berbagai bentuk seperti kecurangan laporan keuangan, penyalahgunaan aset dan korupsi. Apabila kecurangan tedadi pada suatu unit organisasi, akan berakibat merugikan organisasi secara keuangan dan dapat merusak sistem dan budaya keda yang baik.

Salah satu alat bantu dalam audit forensik adalah ilmu tentang akuntansi forensik (forensic accounting). Profesi audit sangat menekankan pentingnya bukti audit (audit evidence). Bukti bukti audit yang diperoleh dalam audit forensik harus dapat memenuhi aspek legal, artinya memiliki kekuatan hokum apabila diperlukan untuk sidang di pengadilan. Selama ini data / bukti yang diperoleh auditor sebagian belum memenuhi aspek legal, sehingga dalam sidang Pengadilan mengandung beberapa kelemahan dan sulit dipakai untuk menyeret para pelaku tindak kecurangan (fraud) maupun korupsi. Kelemahan inilah yang dapat digunakan oleh mereka (baca para koruptor) dengan berbagai upaya, berusaha agar lolos dari jeratan kasus korupsi alias bebas dari segala macam tuduhan.

Meskipun berbagai aparat yang ada telah melaksanakan tugas yang dibebankannya dengan baik, namun tanpa kerjasama yang baik antar aparat terkait tersebut, pada akhirnya upaya untuk memberantas KKN kurang dapat bedalan secara mulus. Dalam hal ini perlu koordinasi yang rapi dan proporsional, tanpa harus mencampuri tugas atau wewenang masing masing pihak. Selain itu agar dihindarkan adanya saling menyalahkan atau bahkan saling lepas tanggungjawab apabila terdapat kegagalan dalam mengungkap adanya kasus KKN.

RUU - Pemanfaatan Teknologi Informasi

Salah satu judul berita di harian Bangka Pos, Senin 24 Maret 2008 adalah “Kirim Gambar Porno Diancam Rp 1 Miliar”. Adapun isi dari berita tersebut adalah tentang rumusan tindak pidana dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yaitu dalam Pasal 42 ayat (1) yang isinya “Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah).”
Pasal 26 yang dimaksud adalah “Setiap orang dilarang menyebarkan informasi elektronik yang memiliki muatan pornografi, pornoaksi, perjudian dan atau tindak kekerasan melalui komputer atau sistem elektonik”. Disamping perumusan tindak pidana tersebut, pihak Pemerintah, yaitu Wakil Presiden Jusuf Kalla dan Menteri Komunikasi dan Informatika, Mohammad Nuh juga menyatakan bahwa dalam waktu dekat akan melakukan pemblokiran terhadap situs-situs porno karena sudah semakin maraknya situs-situs porno yang beredar di internet (cyberporn).

Kriminalisasi Cyberporn

Kriminalisasi pada hakikatnya merupakan kebijakan untuk menetapkan suatu perbuatan yang semula tidak merupakan tindak pidana menjadi suatu tindak pidana. Rumusan Pasal 42 ayat (1) RUU ITE di atas menunjukkan adanya kebijakan kriminalisasi terhadap perbuatan yang menyebarkan bahan-bahan pornografi di internet. Apabila dilihat dari perumusan sistem sanksi pidana dan lamanya pidana, pasal tersebut menggunakan sistem kumulatif dan maksimal khusus. Sistem kumulatif karena menggunakan istilah “dan” sehingga kedua jenis sanksi pidana tersebut harus dijatuhkan bersamaan dan sistem maksimal khusus karena lamanya pidana penjara maupun pidana dendanya menggunakan sistem maksimal dengan menggunakan istilah “paling lama dan paling banyak”.

Penggunaan sistem kumulatif dan maksimal khusus tersebut kiranya dapat ditinjau kembali, mengingat dalam sistem kumulatif memiliki kelemahan, yaitu bersifat kaku dan imperatif, serta dapat menimbulkan masalah apabila diterapkan terhadap badan hukum/korporasi. Sebagaimana diketahui bahwa situs-situs porno sebagian juga dikelola oleh sebuah korporasi. Ada beberapa alternatif sistem yang dapat digunakan, seperti sistem alternatif dan sistem tunggal. Namun keduanya juga mengandung beberapa kelemahan. Menurut penulis yang lebih tepat digunakan sistem alternatif-kumulatif agar dapat memberikan fleksibelitas bagi hakim untuk memilih pidana yang tepat bagi pelaku, baik untuk orang maupun korporasi. Jadi rumusan istilah yang dapat digunakan adalah istilah “dan/atau”.

Sementara sistem perumusan lamanya pidana terhadap cyberporn hendaknya tidak hanya menggunakan maksimum khusus, tetapi juga sistem minimum khusus. Hal ini bertolak dari cyberporn sebagai bentuk kejahatan yang dipandang lebih berbahaya, meresahkan masyarakat dan dampak negatifnya yang lebih luas daripada jenis pornografi lainnya, serta untuk menghindari terjadinya disparitas pidana dan adanya pemberian sanksi pidana yang relatif rendah.

Bukan Upaya Baru

Adanya upaya pemberatasan situs porno melalui perumusan tindak pidana dalam suatu Rancangan Undang-Undang (RUU) dengan sanksi yang berat dan sikap tegas Pemerintah untuk melakukan pemblokiran merupakan suatu usaha yang sangat positif dan perlu didukung oleh masyarakat luas. Namun demikian, 2 (dua) upaya tersebut sebenarnya bukanlah sebuah hal baru yang dilakukan oleh Pemerintah, mengingat upaya-upaya tersebut sudah pernah dilakukan, namun hasilnya belum sesuai harapan. Dalam hal kriminalisasi cyberporn sebenarnya sudah diatur dalam beberapa undang-undang, seperti Undang-undang No. 36/1999 tentang Telekomunikasi, dalam Pasal 45 jo 21, Undang-Undang No. 40/1999 tentang Pers, dalam Pasal 18 ayat 2 jo Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 18 ayat 2 jo Pasal 13 dan Undang-Undang No. 32/2002 tentang Penyiaran, dalam Pasal 57 sub d jo Pasal 36 ayat (5), Pasal 57 sub e jo Pasal 36 ayat 6 dan Pasal 58 sub d jo Pasal 46 ayat (3). Disamping dalam Undang-undang, beberapa rancangan undang-undang (RUU) juga merumuskan kriminalisasi cyberporn, seperti dalam Rancangan Undang-undang KUHP, Rancangan Undang-undang Anti Pornografi dan Pornoaksi (RUU APP) dan Rancangan Undang-undang Pemanfaatan Teknologi Informasi (RUU PTI).

Berdasarkan deskripsi di atas, jelas bahwa upaya pemberantasan cyberporn melalui kriminalisasi dalam
undang-undang sudah dilakukan namun dalam implementasinya mengalami hambatan-hambatan, bahkan tidak efektif. Oleh karena itu, kebijakan kriminalisasi tersebut perlu untuk dianalisis dan tinjau kembali secara mendalam guna melihat kekurangan dan kelemahan apa saja yang menjadi hambatan dalam pemberantasan cyberporn. Hal ini perlu dilakukan karena cyberporn merupakan jenis kejahatan penyebaran materi-materi pornografi yang berbasis hitech (teknologi tinggi) dan merupakan Transnational crime (kejahatan transnasional: melewati batas-batas negara).

Upaya lain yang akan dilakukan Pemerintah adalah pemblokiran situs-situs porno. Program pemblokiran ini merupakan pendekatan teknologi (techno prevention) yang sangat baik, tetapi belum tentu tepat dan efektif. Hal ini mengingat adanya beberapa kelemahan, seperti pertama, situs porno begitu banyak dan setiap hari bermunculan yang baru, sehingga user, warnet, pemerintah bahkan ISP butuh teknologi tinggi, biaya besar dan SDM yang kerja fulltime 24 jam, dan kedua. Apabila sensor dilakukan tanpa meneliti satu persatu, maka sensor internet dapat mengakibatkan terhambatnya informasi lain yang dibutuhkan, seperti tentang kehamilan, penyakit menular via hubungan seksual dan program keluarga berencana.

Pendekatan teknologi sepertinya tidak akan membuahkan hasil yang maksimal dan lebih cenderung kontra produktif. Oleh karena itu, perlu dilakukan riset yang lebih mendalam untuk menciptakan teknologi yang relatif murah, disamping adanya kesadaran dari ISPs, pemilik warnet dan user itu sendiri. Perlu juga untuk mempelajari sistem pemblokiran situs porno di Saudi Arabia dan Iran yang dinilai berhasil melakukan filter internet, walaupun tetap diakui mengakibatkan keterbatasan informasi. Selain itu perlu untuk melakukan pendekatan lain, yaitu pendekatan budaya/kultural, pendekatan moral/edukatif, pendekatan global/kerjasama internasional dan pendekatan ilmiah. (*

Etika profesionalisme dalam bidang IT

Etika berhubungan dengan perilaku manusia. Manusia itu yakin dan wajib berbuat baik dan menghindari yang jahat. Oleh karena itu dalam etika mempermasalahkan hal-hal seperti: apakah yang disebut baik itu, apakah yang buruk itu, apakah ukuran baik dan buruk itu, apakah suara batin itu, mengapa orang terikat pada kesusilaan.


Profesionalisme adalah suatu kemampuan yang dianggap berbeda dalam menjalankan suatu pekerjaan . Profesionalisme dapat diartikan juga dengan suatu keahlian dalam penanganan suatu masalah atau pekerjaan dengan hasil yang maksimal dikarenakan telah menguasai bidang yang dijalankan tersebut.

Beberapa pengertian tentang etika profesi

1.Merupakan hasil pengaturan diri profesi yang bersangkutan dan ini perwujudan moral yang hakiki, yang tidak dapat dipaksakan dari luar.

2. Dapat berlaku efektif apabila dijiwai oleh cita-cita dan nilai-nilai yang hidup dalam lingkungan profesi itu sendiri.

3. Merupakan rumusan norma moral manusia yang mengemban profesi itu. 4. Tolak ukur perbuatan anggota kelompok profesi.

5. Merupakan upaya pencegahan berbuat yang tidak etis bagi anggotanya

Peran Etika dalam bidang IT

Seperti yang kita ketahui perkembangan dunia IT berlangsung sangat cepat. Dengan pekembangan tersebut diharapkan akan dapat mempertahankan dan meningkatkan taraf hidup manusia. Banyak hal yang menggiurkan manusia untuk dapat sukses dalam bidang it tetapi tidak cukup dengan mengandalkan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, manusia juga harus menghayati secara mendalam kode etik ilmu, teknologi dan kehidupan.

Banyak ahli telah menemukan bahwa teknologi mengambil alih fungsi mental manusia, pada saat yang sama terjadi kerugian yang diakibatkan oleh hilangnya fungsi tersebut dari kerja mental manusia. Perubahan yang terjadi pada cara berfikir manusia sebagai akibat perkembangan teknologi sedikit banyak berpengaruh terhadap pelaksanaan dan cara pandang manusia terhadap etika dan norma dalam kehidupannya.

Kesimpulan
Etika profesi merupakan bagian dari etika sosial yang menyangkut bagaimana mereka harus menjalankan profesinya secara profesional agar diterima oleh masyarakat. Dengan etika profesi diharapkan kaum profesional dapat bekerja sebaik mungkin, serta dapat mempertanggungjawabkan tugas yang dilakukannya dari segi tuntutan pekerjaan.

Maka sebagai manusia mungkin terkadang banyak hal yang menarik perhatian kita untuk menjadi sukses bahkan bidang IT pun sangat berpotensi tetapi apakah kita harus menghalalkan segala vara untuk sukses dan melupakan etika dalam berprofesi itu sendiri?

jawaban hanya terdapat pda hati kita masing-masing sangat diharapkan jawaban itu tidak hanya dimulut saja tetapi juga dapat kita realisasikan.

semoga kita tetap menjadi manusia yang memiliki etika dalam berprofesi!

Selasa, 13 April 2010

PENGUJIAN BERORIENTASI OBJEK



Untuk menguji system orientasi objek (OO) secara memadai, harus dilakukan tiga hal berikut :
1. definisi pengujian harus diperluas untuk mencakup tehnik penemuan kesalahan yang diaplikasikan ke model OOA dan OOD.
2. strategi untuk pengujian unit dan terintegrasi harus berubah secara signifikan.
3. design test case harus bertanggung jawab terhadap karekteristik unit perangkat lunak OO.
Sararan keseluruhan pengujian berorientasi objek untuk menemukan jumlah kesalahan maksimum dengan jumlah usaha minimum identik dengan sasaran pengujian perangkat lunak konvensional. Tetapi taktik dan strategi untuk pengujian OO sangat berbeda. Pandangan mengenai pengujian meluas, mencakup kajian terhadap model analisis maupun design. Focus pengujian juga bergerak menjauh dari komponen procedural (modul) dan menuju ke kelas.

Karena model analisis dan desain OO serta kode sumber hasil dirangkai secara semantik, maka pengujian (dalam bentuk kajian teknik formal) dimulai selama aktifitas rekayasa ini. Karena itu, kajian CRC, hubungan objek, dan model tingkah laku objek, dapat dipandang sebagai pengujian tahap pertama. Begitu OOP diselesaikan, pengujian unit ini diaplikasikan pada masing masing kelas. Pengujian kelas menggunakan berbagai metode: pengujian fault-based, pengujian random, dan pengujian partisi. Masing-masing metode menggunakan operasi yang dienkapsulasi oleh kelas tersebut. Urutan pengujian didesain untuk memastikan apakah operasi yang relevan telah dilakukan. Keadaan kelas, yang dipresentasikan oleh harga atau nilai atributnya, diuji untuk menentukan apakah ada kesalahan.

Pengujian integrasi dapat dilakukan dengan menggunakan strategi thread-based atau used-based. Pengujian thread mengintergrasikan rangkaian kelas yang berkolaborasi untuk merespon ke satu input atau event. Pengujian use-based mengkonstruksi system di dalam lapisan, mulai dengan kelas-kelas server. Integrasi metode-metode desain test case juga dapat menggunakan pengujian partisi dan random. Pengujian scenario-based dan pengujian yang ditarik dari model tingkah laku juga dapat digunakan untuk menguji kolaboratornya. Urutan pengujian melacak aliran operasi yang melalui kolaborasi kelas.

Pengujian validasi system OO berorientasi pada black-box dan dapat dilakukan dengan mengaplikasikan metode black-box yang sama yang dibahas untuk perangkat lunak konvensional. Tetapi pengujian scenario-based mendominasi validasi dari system OO, dengan membuat case driver printer untuk validasi pengujian. Untuk mengevaluasi model kelas, direkomendasikan langkah langkah berikut (MCG94) :





• Lihat lagi model CRC dan model hubungan objek
• Periksa deskripsi masing-masing kartu indeks CRC
• Menginversikan koneksi
• Tentukan apakah kelas-kelas yang lain diperlukan
• Tentukan apakah tanggung jawab yang diminta secara luas dapat dikombinasikan
• Langkah 1 – 5 diaplikasikan secara iterative pada masing-masing kelas
Strategi pungujian berorientasikan objek secara keseluruhan di uji untuk memastikan apakah kesalahan terungkap.

Desain test case untuk perangkat lunak OO berada pada tahap formatifnya. Namun demikian, pendekatan menyeluruh ke desain test case OO telah diusulkan oleh Berard (BER93) :
• Masing – masing test case harus diidentifikasikan secara unik dan secara eksplisit
• Tujuan pengujian tersebut harus dinyatakan
• Daftar langkah pengujian harus dikembangkan
Pengaruh pemrograman OO terhadap pengujian bergantung pada pendekatan ke OPP, sebagai berikut :
• Berbagai tipe kesalahan menjadi lebih tidak masuk akal
• Berbagai tipe kesalahan menjadi lebih masuk akal
• Berbagai tipe kesalahan baru muncul
Pengujian struktur permukaan mengacu pada struktur program OO yang dapat diobservasi secara eksternal, yaitu struktur yang sangat jelas bagi pemakai akhir. Struktur dalam mengacu pada detail teknis suatu program OO, yaitu struktur yang dipahami dengan menguji desain atau suatu kode. Pengujian struktur dalam didesain untuk menggunakan ketergantungan, tingkah laku, dan mekanisme komunikasi.

Metode pengujian yang dapat diaplikasikan pada tingkat kelas dapat menggunakan pengujian random untuk kelas-kelas OO. Sedangkan pengujian partisi mengurangi tes case yang diperlukan untuk menggunakan kelas dengan cara yang sangat mirip dengan partisi ekivalensi untuk perangkat lunak konvensional. Partisi state-based mengkategori operasi kelas berdasarkan kemampuan operasi untuk mengubah keadaan kelas. Partisi atribut-based mengkategorikan operasi kelas berdasarkan atribut yang mereka gunakan. Partisi category-based mengkategorikan operasi kelas berdasrkan fungsi generic yang dilakukan oleh masing-masing. Pendekatan untuk pengujian partisi kelas bertingkat sama dengan pendekatan yang digunakan untuk pengujian partisi dari kelas individual.
System Calls
Biasanya tersedia sebagai instruksi bahasa assembly. Beberapa sistem mengizinkan system calls dibuat langsung dari program bahasa tingkat tinggi. Beberapa bahasa pemrograman (contoh: C, C++) telah didefenisikan untuk menggantikan bahasa assembly untuk sistem pemrograman.
Tiga metoda umum yang digunakan dalam memberikan parameter kepada sistem operasi:
• Melalui register.
• Menyimpan parameter dalam block atau tabel pada memori dan alamat block
tersebut diberikan sebagai parameter dalam register.
• Menyimpan parameter (push) ke dalam stack oleh program, dan melakukan pop off
pada stack oleh sistem operasi.
Jenis System Calls
1. Kontrol Proses
System calls yang berhubungan dengan kontrol proses antara lain ketika penghentian pengeksekusian program. Baik secara normal (end) maupun tidak normal (abort). Selama proses dieksekusi kadang kala diperlukan untuk me-load atau mengeksekusi program lain, disini diperlukan lagi suatu system calls. Juga ketika membuat suatu proses baru dan menghentikan sebuah proses. Ada juga system calls yang dipanggil ketika kita ingin meminta dan merubah atribut dari suatu proses.
MS-DOS adalah contoh dari sistem single-tasking. MS-DOS menggunakan metoda yang sederhana dalam menjalankan program aan tidak menciptakan proses baru. Program di-load ke dalam memori, kemudian program dijalankan.
Berkeley Unix adalah contoh dari sistem multi-tasking. Command Interpereter masih tetap bisa dijalankan ketika program lain dieksekusi.
2. Manipulasi File
System calls yang berhubungan dengan file sangat diperlukan. Seperti ketika kita ingin membuat atau menghapus suatu file. Atau ketika ingin membuka atau menutup suatu file yang telah ada, membaca file tersebut, dan menulis file itu. System calls juga diperlukan ketika kita ingin mengetahui atribut dari suatu file atau ketika kita juga ingin merubah atribut tersebut. Yang termasuk atribut file adalah nama file, jenis file, dan lain-lain.
Ada juga system calls yang menyediakan mekanisme lain yang berhubungan dengan direktori atau sistim berkas secara keseluruhan. Jadi bukan hanya berhubungan dengan satu spesifik berkas. Contohnya membuat atau menghapus suatu direktori, dan lain-lain.
3. Managemen Device
Program yang sedang dijalankan kadang kala memerlukan tambahan sumber daya. Jika banyak pengguna yang menggunakan sistem, maka jika memerlukan tambahan sumber daya maka harus meminta peranti terlebih dahulu. Dan setelah selesai penggunakannnya harus dilepaskan kembali. Ketika sebuah peranti telah diminta dan dialokasikan maka peranti tersebut bisa dibaca, ditulis, atau direposisi.
4. Informasi Lingkungan
Beberapa system calls disediakan untuk membantu pertukaran informasi antara pengguna dan sistem operasi. Contohnya system calls untuk meminta dan mengatur waktu dan tanggal. Atau meminta informasi tentang sistem itu sendiri, seperti jumlah pengguna, jumlah memori dan disk yang masih bisa digunakan, dan lain-lain. Ada juga system calls untuk meminta informasi tentang proses yang disimpan oleh sistem dan system calls untuk merubah (reset) informasi tersebut.
5. Komunikasi
Dua model komunikasi:
o Message-passing
Pertukaran informasi dilakukan melalui fasilitas komunikasi antar proses yang disediakan oleh sistem operasi.
o shared-memory
Proses menggunakan memori yang bisa digunakan oleh berbagai proses untuk pertukaran informasi dengan membaca dan menulis data pada memori tersebut.
Dalam message-passing, sebelum komunikasi dapat dilakukan harus dibangun dulu sebuah koneksi. Untuk itu diperlukan suatu system calls dalam pengaturan koneksi tersebut, baik dalam menghubungkan koneksi tersebut maupun dalam memutuskan koneksi tersebut ketika komunikasi sudah selesai dilakukan. Juga diperlukan suatu system calls untuk membaca dan menulis pesan (message) agar pertukaran informasi dapat dilakukan.
System program menyediakan lingkungan yang memungkinkan pengembangan program dan eksekusi berjalan dengan baik.
Dapat dikategorikan:
• Managemen/manipulasi File
Membuat, menghapus, copy, rename, print, memanipulasi berkas dan direktori.
• Informasi status
Beberapa program meminta informasi tentang tanggal, jam, jumlah memori dan disk yang tersedia, jumlah pengguna dan informasi lain yang sejenis.
• Modifikasi file
Membuat berkas dan memodifikasi isi berkas yang disimpan pada disk atau tape.
• Pendukung bahasa pemrograman
Kadang kala compiler, assembler, interpreter dari bahasa pemrograman diberikan kepada pengguna dengan bantuan sistem operasi.
• Loading dan eksekusi program
Ketika program di-assembly atau di-compile, program tersebut harus di-load ke dalam memori untuk dieksekusi. Untuk itu sistem harus menyediakan absolute loaders, relocatable loaders, linkage editors, dan overlay loaders.
• Komunikasi
Menyediakan mekanisme komunikasi antara proses, pengguna, dan sistem komputer yang berbeda. Sehingga pengguna bisa mengirim pesan, browse web pages, mengirim e-mail, atau mentransfer berkas.