Senin, 03 Mei 2010

Fraud IT Melalui Forensic Audit

Negara kita tahun ini termasuk salah satu tiga besar dari negara yang terkorup di dunia dan rankingnya naik dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Pemerintah dan aparat terkait lainnya saat ini sedang giat-giatnya melakukan berbagai upaya dalam rangka memberantas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai lembaga yang berwenang untuk mengungkap adanya tindak pidana korupsi pada saat ini sedang djuji, apakah akan berhasil atau akan bernasib sama seperti lembaga sejenis yang pernah ada beberapa waktu yang lalu namun kurang dianggap berhasil oleh sebagian besar masyarakat, misalnya Komisi Pemeriksa Kekayaan Pejabat Negara (KPKPN).

Dalam era keterbukaan ini masyarakat sudah semakin pintar dan tidak mau dibodohi lagi. Tuntutan dari masyarakat akan terwujudnya pemerintahan yang bersih (clean government) serta bebas dari KKN kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) serta Wakil Presiden Jusuf Kalla, seperti janjinya waktu Pilpres yang lalu merupakan hal yang wajar. Oleh karena itu perlu political will dari pemerintah untuk mendukung sepenuhnya tugas aparat terkait, misalnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pemeriksa keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan & Pembangunan (BPKP), Kejaksaan dan lain lain.
Audit forensik

Sebagaimana kita ketahui, dalam ilmu kedokteran terdapat suatu tindakan yang disebut bedah forensik terhadap orang yang telah meninggal dunia. Tujuannya adalah untuk mengetahui penyebab kematian seseorang berdasarkan bukti bukti yang diperolehnya. Oleh karena itu diperlukan tenaga yang profesional (dokter) yang ahli dibidang bedah forensik, sehingga dapat terungkap sesuatu hal dibalik kematian seseorang tersebut.

Seperti halnya dalam profesi kedokteran, dalam perkembangannya profesi auditing juga dikenal istilah audit forensik (forensic auditing). Tujuan dilakukannya audit forensik adalah untuk membuktikan adanya praktek kecurangan (fraud) yang tedadi di suatu unit organisasi, baik perusahaan, pemerintahan ataupun lembaga non profit. Kecurangan (fraud) dapat tedadi dalam berbagai bentuk seperti kecurangan laporan keuangan, penyalahgunaan aset dan korupsi. Apabila kecurangan tedadi pada suatu unit organisasi, akan berakibat merugikan organisasi secara keuangan dan dapat merusak sistem dan budaya keda yang baik.

Salah satu alat bantu dalam audit forensik adalah ilmu tentang akuntansi forensik (forensic accounting). Profesi audit sangat menekankan pentingnya bukti audit (audit evidence). Bukti bukti audit yang diperoleh dalam audit forensik harus dapat memenuhi aspek legal, artinya memiliki kekuatan hokum apabila diperlukan untuk sidang di pengadilan. Selama ini data / bukti yang diperoleh auditor sebagian belum memenuhi aspek legal, sehingga dalam sidang Pengadilan mengandung beberapa kelemahan dan sulit dipakai untuk menyeret para pelaku tindak kecurangan (fraud) maupun korupsi. Kelemahan inilah yang dapat digunakan oleh mereka (baca para koruptor) dengan berbagai upaya, berusaha agar lolos dari jeratan kasus korupsi alias bebas dari segala macam tuduhan.

Meskipun berbagai aparat yang ada telah melaksanakan tugas yang dibebankannya dengan baik, namun tanpa kerjasama yang baik antar aparat terkait tersebut, pada akhirnya upaya untuk memberantas KKN kurang dapat bedalan secara mulus. Dalam hal ini perlu koordinasi yang rapi dan proporsional, tanpa harus mencampuri tugas atau wewenang masing masing pihak. Selain itu agar dihindarkan adanya saling menyalahkan atau bahkan saling lepas tanggungjawab apabila terdapat kegagalan dalam mengungkap adanya kasus KKN.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar